PERATURAN TENTANG PANEL SURYA
Panel surya merupakan perangkat yang terdiri dari sel Photovoltaic yang berfungsi menyerap sinar matahari kemudian mengkonvesikannya sehingga menjadi energi listrik. Ketersediaan enegi matahari yang sangat besar dan tidak terbatas ini menjadikan energi ini terus dikembangkan untuk dapat mencakupi kebutuhan listrik manusia. Karena seperti kita ketahui bahwa energi listrik konvensional yang selama ini digunakan merupakan energi yang jumlahnya terbatas yang tidak dapat diperbarui. Karena itulah dibutuhkan energi yang mampu menggati fungsi dan peran dari energi listrik konvensional untuk memenuhi kebutuhan listrik manusia.
Pemerintah telah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Alhasil kini ada dua aturan lagi terkait penggunaan PLTS Atap, yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2019 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, Permen 49/2018 direvisi melalui Permen 12/2019 dan Permen 13/2019.
Pada Permen 13/2019, lanjut Harris, menegaskan bahwa sistem PLTS Atap wajib memiliki izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Sementara di Permen 12/2019 menegaskan, batasan kapasitas yang wajib memiliki izin operasi dan SLO adalah yang melebihi 500 kVA. Di peraturan sebelumnya batasannya adalah 25 kVA untuk SLO dan 200 kVA untuk izin operasi.
Menurut aturan yang berlaku, perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap, ketentuannya jika energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%. Artinya listrik hasil PLTS yang dijual ke PLN dihargai sebesar 65% dari tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Ketentuan ini berlaku jika terdapat kelebihan ekspor listrik ke PLN.
Bagi Pengguna Sistem PLTS Atap yang bukan Konsumen PT PLN (Persero) harus menyampaikan laporan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Direktur Jenderal EBTKE. Listrik PLTS yang digunakan sendiri perhitungannya tetap 100% karena menggantikan listrik yang diimpor dari PLN. Porsi yang digunakan sendiri ini kata dia, jumlahnya lebih besar dibanding yang diekspor. Untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Penggunaan solar panel bisa juga dilakukan untuk kebutuhan rumah tangga ataupun industri. Pastikan menggunakan jasa pasang solar panel terbaik di Sewatama yang memiliki banyak pengalaman dan tim ahli.